1. Pengertian Nikah


 

PENGERTIAN NIKAH

1. Secara Bahasa ( Etimologi )

Kata "nikah" (النِّكَاح) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata نَكَحَ yang secara umum berarti:

  • bercampur (الجمع), yaitu hubungan suami istri secara fisik (jima’),
  • atau bisa juga berarti akad (العقد), tergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
Dalam Al-Qur'an, kata nikah digunakan dengan dua makna:

  • Dalam QS. An-Nisa: 3, nikah berarti akad:
"فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ..."
(“Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…”)
  • Dalam QS. Al-Baqarah: 230, nikah berarti hubungan suami-istri:
"...حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ..."
(“...hingga ia menikah dengan suami yang lain...”)

2. Secara Istilah ( Terminologi Fiqih )

Dalam istilah syar’i, nikah adalah:

"Suatu akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta menetapkan hak dan kewajiban antara keduanya."

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan:

"Nikah adalah akad yang dengannya diperbolehkan hubungan suami istri dan saling menikmati."

Sementara dalam kitab-kitab fiqih klasik, nikah sering didefinisikan sebagai:

عَقْدٌ يُفِيدُ مِلْكَ الْوَطْءِ بِحَلٍّ

"Sebuah akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan suami istri dengan cara yang halal."


3. Tujuan dan Hikmah Nikah

Islam sangat menganjurkan nikah karena berbagai tujuan luhur, antara lain:

a. Menjaga Kehormatan dan Menyalurkan Syahwat dengan Halal
  • Dengan menikah, seseorang menyalurkan naluri seksualnya dengan cara yang halal, terhormat, dan diberkahi Allah.
b. Melanjutkan Keturunan (Nasab)
  • Pernikahan menjadi sarana untuk mendapatkan keturunan yang sah dan menjaga nasab (garis keturunan).
c. Menciptakan Ketenangan dan Kasih Sayang
  • Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum: 21:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram di sampingnya..."

d. Membangun Keluarga dan Masyarakat Islami
  • Nikah adalah pondasi awal terbentuknya keluarga, dan keluarga adalah inti dari masyarakat.
e. Ibadah dan Mendapatkan Pahala
  • Dalam hadis disebutkan bahwa jima’ (hubungan suami istri) yang halal termasuk ibadah dan mendapat pahala.

4. Kedudukan Nikah dalam Islam

Nikah dalam Islam adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi:
  • Wajib: jika seseorang mampu dan khawatir jatuh dalam perzinaan.
  • Sunnah: jika mampu dan tidak khawatir terjerumus dalam dosa.
  • Makruh: jika tidak mampu memenuhi nafkah atau cenderung menelantarkan pasangan.
  • Haram: jika menikah dengan niat menyakiti atau tidak mampu menunaikan hak istri.

Kesimpulan

Nikah dalam Islam bukan hanya hubungan antara dua insan, tetapi adalah ikatan suci, perjanjian agung (mîtsaqan ghalîzhan) yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan spiritual. Ia adalah sarana membangun rumah tangga sakinah, menjaga diri dari dosa, dan meraih keberkahan dunia akhirat.






Komentar