Persyaratan Pendaftaran Nikah



1. Pendahuluan

Pernikahan di Indonesia sebagai warga beragama (misalnya Islam) harus tercatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Selain sebagai syarat normatif, pencatatan pernikahan penting untuk keabsahan hukum, hak waris, akta anak dan administrasi lainnya

2. Dokumen Wajib Yang Harus Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 30 Tahun 2024, berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • Surat Pengantar Nikah ( Model N1 ) dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin.
  • Permohonan Kehendak Nikah ( Model N2 ).
  • Persetujuan Calon Pengantin ( Model N4 ).
  • Surat izin Orangtua ( Model N5 ) jika Catin berusia kurang dari 21 tahun.
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah
  • Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama jika Catin berusia kurang dari 19 tahun.
  • Akta Cerai jika Catin berstatus duda/janda cerai hidup.
  • Akta Kematian jika Catin berstatus duda/janda cerai ditinggal mati.
  • Surat Izin dari atasan jika catin berstatus angota TNI atau POLRI.
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal jika menikah di luar kecamatan domisili/tempat tinggal catin.
  • Pas Foto ukuran: 2 x 3 ( 4 lembar ) & 4 x 6 ( 1 lembar ).
  • Surat Dispensasi dari Camat jika akad nikah dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, terhitung dari hari pendaftaran nikah, atau membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
  • No. HP dan Email Catin yang masih aktif.
  • Mengikuti Bimbingan Perkawinan.

3. Prosedur & alur Pendaftaran

  1. Membuat Surat Pengantar dari RT  → RW → Desa → dapatkan blangko N1 - N4.
  2. Daftar ke KUA setempat ( offline ) paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan, jika kurang dari 10 hari kerja minta Dispensasi Camat.
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas KUA.
  4. Mengikuti Bimbingan Perkawinan, metode klasikal/online.
  5. Tentukan tempat akad nikah.
  6. Pelaksanaan akad nikah → penerimaan buku nikah paling lambt 7 hari setelah akad.

Dengan menyiapkan semua berkas dan mengikuti prosedur sesuai regulasi, proses nikah di KUA dapat berjalan lancar, legal, dan tanpa kendala.

Yuk, siapkan sejak awal agar hari bahagiamu menjadi lebih tenang dan terorganisir!

Komentar